Program Layanan Masyarakat ini dimaksudkan untuk
mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang diselenggarakan oleh
Rutan Pekanbaru. Program Layanan Masyarakat terdiri dari beberapa unit yaitu :
- LAYANAN INFORMASI merupakan unit yang memberikan seluruh informasi yang diminta oleh masyarakat terkait dengan Perawatan Tahanan dan Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, setiap informasi yang diberikan harus berdasarkan peraturan yang berlaku pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru.
- LAYANAN KUNJUNGAN merupakan
unit yang melayani setiap pengunjung yang datang ke Rumah Tahanan Negara
Pekanbaru untuk kepentingan kunjungan keluarga, kunjungan penasehat hukum dan
kunjungan lainnya yang berhubungan dengan Tahanan dan Narapidana. Setiap
pengunjung wajib menunjukan surat izin dari instansi yang menahan dan identitas
diri yang masih berlaku. Selain itu setiap pengunjung akan dicatat dalam buku
Register Kunjungan. Dalam melaksanakan tugasnya unit ini dilarang menerima dan
meminta imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN LAYANAN KUNJUNGAN PADA - LAYANAN PENGADUAN merupakan unit yang menangani keluhan dan pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dibidang pemasyarakatan oleh petugas pemasyarakatan. Setiap orang diberikan kemudahan menyampaikan pengaduan dengan memanfaatkan saran pengaduan yang ada di Rutan Pekanbaru.
- LAYANAN KESEHATAN merupakan unit yang memberikan layanan perawatan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan/narapidana, setiap tahanan/narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
![]() | |
"Klinik Rutan Pekanbaru" |