SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI RUTAN KELAS IIB PEKANBARU

PROGRAM REMISI,ASIMILASI,PB,CB,CMB, DAN CMK

APA ITU REMISI ?
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Remisi ada 3 (tiga) :

  1. Remisi Umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. 
  2. Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
  3. Remisi Tambahan adalah pemberian pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang :
  • Telah berbuat jasa kepada Negara, yaitu : Menghasilkan karya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan dan Mencegah pelarian tahanan dan narapidana
  • Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atas kemanusiaan, yaitu antara lain : Ikut menanggulangi bencana alam dan menjadi donor organ tubuh atau donor darah yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
  • Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas

Remisi tidak diberikan kepada : Dipidana kurang dari 6 (enam) bulan, dikenakan hukuman disiplin, sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, dan dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

SYARAT REMISI :
  1. Berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik
  2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan
  3. Remisi tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Didik yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda
  4. Melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  5. Melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas
  6. Melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas
  7. Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas
  8. Melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
    Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara, melampirkan :
  9. Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
  10. Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional PenaNggulangan Terorisme  ( bagi Narapidana Terrorisme)
  11. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan ( bagi Narapidana Korupsi ) 

TATA CARA PEMBERIAN REMISI :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian  Remisi, usulan pemberian remisi disampaikan kepada Kepala Kantor  Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.  Keputusan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.




APA ITU ASIMILASI ?
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Bentuk Asimilasi :
  • Pendidikan
  • Latihan keterampilan
  • Kegiatan kerja sosial
  • Pembinaan lainnya dilingkungan masyarakat
Asimilasi dapat dilaksanakan :
  • Secara mandiri
  • Dengan pihak ketiga, harus berdasarkan perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Bentuk asimilasi bagi Narapidana tindak pidana khusus adalah dalam bentuk kerja social pada lembaga social. Lembaga social yang bergerak dibidang : Agama, Pertanian, Pendidikan dan kebudayaan, Kesehatan, Kemanusiaan, Kebersihan, dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan pembinaan dan pembimbingan untuk kegiatan kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan social, dan pembinaan di luar Rutan/lapas, dilaksanakan oleh Petugas Rutan/lapas. Sedangkan untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di Lapas Terbuka dilaksanakan oleh Petugas Rutan/lapas dan BAPAS.

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana :
  1. Yang terancam jiwanya
  2. Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup
SYARAT ASIMILASI :
  1. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum
  2. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/ kepala desa yang mneyatakan bahwa Narapidana/.anak didik tidak akan melarikan diri, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik selama mengikuti program asimilasi
  3. Surat  jaminan dari sekolah, instansi pemerintah atau swasta, dan badan/lembaga social atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik selama mengikuti program asimilasi.
  4. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen  yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
  5.  Berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Asimilasi
  6. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  7. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  8. bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara  pemberian asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, kemudian untuk Narapidana Terrorisme selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme serta melampirkan surat keterangan mengikuti program tersebut dan menyatakan ikrar tertulis tentang Kesetian  kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terrorisme bagi WNA.
  9. Melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  10. Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas
  11. Melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  12. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang  dilakukan oleh asesor.
  13. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian  asimilasi, usulan pemberian asimliasi disampaikan kepada Kepala Kantor  Wilayah menetapkan keputusan pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.  Keputusan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Asimilasi dilaksanakan pada Lapas Terbuka, sementara untuk Narapidana Tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan keamanan Negara dan kejahatan HAM yang berat serta kejahatan transnasional dilaksanakan dalam bentuk kerja social pada lembaga social ( agama, pertanian, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat)



APA ITU PB ?
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.            

SYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
  4. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat
  5.  Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  6.   PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
  7.  Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  8.  Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  9. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  10. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  11. Salinan register F dari Kepala Lapas
  12. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  13. Surat pernyataan  dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  14. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan  Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan  melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB
  15. Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara , melampirkan :

    • Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
    • Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme  ( bagi Narapidana Terrorisme)
TATA CARA PEMBERIAN PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian  Remisi, usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor  Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.  Usulan  disampaikan  kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.



APA ITU CB ?
Cuti bersyarat atau CB adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.

SYARAT CB (CUTI BERSYARAT) :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan 
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana 
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir 
  4. CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan 
  5. Berkelakuan naik dalam kurun waktu 9 (Sembilan) bulan terakhir (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
  6. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  7. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan 
  8. Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan  dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  9. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan  melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CB
  10. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen  yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
TATA CARA PEMBERIAN CB (CUTI BERSYARAT) : 
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada    Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, usulan pemberian CB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. 
 

 
APA ITU CMB ?

Cuti Menjelang bebas atau CMB adalah proses pembinaan diluar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

SYARAT CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) :

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
  4. Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakukan baik selama menjalani pembinaan
  5. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari  9 (sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan telah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
  6. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  7. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  8. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  10. Salinan register F dari Kepala Lapas
  11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  12. Surat pernyataan  dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan  Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan  melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CMB
  14. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen  yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.


TATA CARA PEMBERIAN CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) : 
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian  Remisi, usulan pemberian CMB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.  Usulan  disampaikan  kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB.




APA ITU CMK ?


Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan  masyarakat.

SYARAT CMK (CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA) :

  1.  Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
  2. Masa pidana paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana
  3. Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara/Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan
  4. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat
  5. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana
  6. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil
  7. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat
  8. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
  9. Telah layak untuk diberikan CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang  bersangkutan
  10. CMK tidak diberikan kepada Narapidana Tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika ( karena masa hukuman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih, korupsi, kejahatan keamanan Negara dan kejahatan HAM yang berat serta kejahatan transnasional, kemudian terpidana mati, Narapidana hukuman seumur hidup, Narapidana yang terancam jiwanya dan Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana
  11. Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  12. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana  pemberian CMK
  13. Salinan register F dari Kepala Lapas
  14. Surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh Ketua RT, Lurah atau Kepala desa setempat
  15. Surat pernyataan dari Narapidana/ Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  16. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala desa yang menyatakan Narapidana/ Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum
  17. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen  yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melamprkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
  18. CMK hanya dapat dilaksanakan di Wilayah hukum Kantor Wilayah setempat


TATA CARA PEMBERIAN CMK :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMK kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana/anak pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CMK kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Narapidana/anak pidana dan Direktur Jenderal. CMK diberitahukan ke Kepala Bapas untuk memberikan pengawasan dan dilaksanakan dengan pengamanan petugas Lapas, CMK paling lama 2 x 24 jam terhitung sejak tiba ditempat kediaman.