SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI RUTAN KELAS IIB PEKANBARU




KEGIATAN PENYULUHAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009
TENTANG
NARKOTIKA SEBAGAI MOMENTUM REVOLUSI MENTAL BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN PEKANBARU


"Pembicara dalam kegiatan penyuluhan (dari kanan) Kasubdit Binti Bluh Dit Binmas Polda Riau AKBP Ibrahim Ismail, kemudian Direktur Binmas Polda Riau Kombes Pol Sugiyono, beserta Kepala Rutan Pekanbaru Sugeng Hardono, Amd.IP,SH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Sigit Pramono, Amd.IP."
  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru (Rutan Pekanbaru) pada hari selasa,  21 April 2015 menggelar kegiatan Penyuluhan Undang-undang No 35 tahun 2009 mengenai bahaya narkoba yang diikuti oleh sekitar 130 orang warga binaan yang ada di Rutan Pekanbaru, warga binaan yang mengikuti penyuluhan tersebut merupakan warga binaan yang belum terlibat dengan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Penyuluhan ini diberikan agar mereka jangan sampai terlibat dengan narkotika. Dan kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pencegahan bahaya narkotika.
Pada kegiatan tersebut Rutan Pekanbaru mengundang pembicara dari Direktur Binmas Polda Riau yaitu, Kombes Pol Sugiyono dan Kasubdit Binti Bluh Dit Binmas Polda Riau yaitu, AKBP Ibrahim Ismail. Pada kesempatan itu Direktur Binmas Polda Riau Kombes Pol Sugiyono memberi motivasi agar peserta dapat berubah dan berguna bagi orang lain dan masyarakat, kemudian Kasubdit Binti Bluh Dit Binmas Polda Riau AKBP Ibrahim Ismail menjelaskan tentang bahaya narkotika dan akibatnya bagi kehidupan, beliau mengatakan jangan pernah bermain-main dengan narkotika karena bisa merusak syaraf manusia, selain itu narkotika juga bisa kehilangan akal dan rasa malu pun bisa menjadi hilang.
Dengan diadakan kegiatan penyuluhan tersebut juga merupakan salah satu program pembinaan diharapkan dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi warga binaan yang dibina di Rutan Pekanbaru, selain itu diharapkan juga adanya peran masyarakat dalam pembinaan warga binaan Rutan Pekanbaru, jangan sampai narapidana yang sudah dibina, begitu dikembalikan ke masyarakat malah tidak diterima oleh masyarakat.