KEGIATAN PENYULUHAN UNDANG-UNDANG NO.
35 TAHUN 2009
TENTANG
NARKOTIKA SEBAGAI MOMENTUM REVOLUSI
MENTAL BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN PEKANBARU
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Pekanbaru (Rutan Pekanbaru) pada hari selasa,
21 April 2015 menggelar kegiatan Penyuluhan Undang-undang No 35 tahun
2009 mengenai bahaya narkoba yang diikuti oleh sekitar 130 orang warga binaan
yang ada di Rutan Pekanbaru, warga binaan yang mengikuti penyuluhan tersebut
merupakan warga binaan yang belum terlibat dengan narkotika dan obat-obatan
terlarang lainnya. Penyuluhan ini diberikan agar mereka jangan sampai terlibat
dengan narkotika. Dan kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pencegahan
bahaya narkotika.
Pada kegiatan tersebut Rutan
Pekanbaru mengundang pembicara dari Direktur Binmas Polda Riau yaitu, Kombes
Pol Sugiyono dan Kasubdit Binti Bluh Dit Binmas Polda Riau yaitu, AKBP Ibrahim
Ismail. Pada kesempatan itu Direktur Binmas Polda Riau Kombes Pol Sugiyono
memberi motivasi agar peserta dapat berubah dan berguna bagi orang lain dan
masyarakat, kemudian Kasubdit Binti Bluh Dit Binmas Polda Riau AKBP Ibrahim
Ismail menjelaskan tentang bahaya narkotika dan akibatnya bagi kehidupan,
beliau mengatakan jangan pernah bermain-main dengan narkotika karena bisa
merusak syaraf manusia, selain itu narkotika juga bisa kehilangan akal dan rasa
malu pun bisa menjadi hilang.
Dengan diadakan kegiatan
penyuluhan tersebut juga merupakan salah satu program pembinaan diharapkan
dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi warga binaan yang dibina di Rutan
Pekanbaru, selain itu diharapkan juga adanya peran masyarakat dalam pembinaan
warga binaan Rutan Pekanbaru, jangan sampai narapidana yang sudah dibina,
begitu dikembalikan ke masyarakat malah tidak diterima oleh masyarakat.