KEGIATAN PENYULUHAN UNDANG-UNDANG NO.
35 TAHUN 2009
TENTANG
NARKOTIKA SEBAGAI MOMENTUM REVOLUSI
MENTAL BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN PEKANBARU
 |
"Pembicara dalam kegiatan penyuluhan
(dari kanan) Kasubdit Binti Bluh Dit Binmas Polda Riau AKBP Ibrahim Ismail,
kemudian Direktur Binmas Polda Riau Kombes Pol Sugiyono, beserta Kepala Rutan
Pekanbaru Sugeng Hardono, Amd.IP,SH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Sigit
Pramono, Amd.IP."
|
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Pekanbaru (Rutan Pekanbaru) pada hari selasa,
21 April 2015 menggelar kegiatan Penyuluhan Undang-undang No 35 tahun
2009 mengenai bahaya narkoba yang diikuti oleh sekitar 130 orang warga binaan
yang ada di Rutan Pekanbaru, warga binaan yang mengikuti penyuluhan tersebut
merupakan warga binaan yang belum terlibat dengan narkotika dan obat-obatan
terlarang lainnya. Penyuluhan ini diberikan agar mereka jangan sampai terlibat
dengan narkotika. Dan kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pencegahan
bahaya narkotika.